Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tegas perintahkan Satpol PP dan seluruh wali kota segera sosialisasi aturan penertiban bendera, spanduk, serta alat peraga kampanye (APK) partai politik di ruang publik. Instruksi ini muncul setelah banjir atribut parpol pasca-Pilkada 2024 ganggu estetika Jakarta, dengan batas waktu pemasangan maksimal 2-3 hari pasca-acara—jika lewat, wajib dicopot paksa.
Pramono geram lihat jalanan kumuh penuh bendera bergoyang, bahkan sempat telepon ketua parpol sahabatnya: “Ganggu estetika, harus adil buat semua.” Di balik instruksi ini, https://jawa11.one/ soroti inkonsistensi: partai berkuasa sering lolos sensor, sementara oposisi kena razia pertama. Kritik pedas: ini bukan semata kebersihan kota, tapi upaya Pramono (eks politikus PDIP) tebang pohon lawan politik sambil jaga citra “tegas tapi adil” jelang Pilgub 2027.
Aturan Resmi APK Partai Politik
Dasar hukum tegas:
- UU 24/2009: Bendera Merah Putih wajib di atas bendera parpol (ukuran sama), simbol persatuan.
- PKPU No. 15/2024: APK dicopot 3×24 jam pasca-kampanye; denda Rp500 ribu-1 juta per item.
- Perintah Pramono: Satpol PP razia harian, wali kota sosialisasi door-to-door ke DPP parpol.
Contoh pelanggaran umum: spanduk “Bekerja untuk Rakyat” bertahan berminggu-minggu di JPO.
Alasan dan Dampak Penertiban
Manfaat jelas:
- Estetika urban: Jakarta tak jadi “kuburan bendera” seperti 2024.
- Keselamatan lalu lintas: Spanduk longgar picu kecelakaan.
- Biaya negara: Pemprov hemat Rp50 miliar/tahun razia manual.
Tapi kritik sosial: warga kecil takut razia Satpol, parpol kaya beli dispensasi diam-diam.
Kritik Eksekusi dan Saran Konstruktif
Eksekusi ala kadarnya:
- Selektif: Golkar-PDIP aman, PSI-Gerindra cepat kena.
- Sosialisasi minim: Parpol daerah klaim tak tahu aturan.
- Sanksi lemah: Denda tak ditagih, cuma peringatan.
Kritik tajam: Pramono harus audit razia transparan via app publik, bukan omdo (omong doang). Parpol dewasa bertanggung jawab sendiri, jangan andalkan Satpol sebagai “preman kota”.
Kembali ke Beranda.